JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan kembali rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA)/Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, katanya Senin 13 Maret.
Rekapitulasi yang PPATK sampaikan kepada Kementerian Keuangan RI merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023.
"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara" paparnya.
BACA JUGA:
Kata dia, analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.