Mahfud MD Pastikan Hadiri Panggilan Komisi III DPR Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bersama Sri Mulyani
Mahfud MD (Tangkapan Layar Youtube)

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan dirinya beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akan menghadiri pemanggilan Komisi III DPR pada esok hari, Selasa, 11 April. 

Pemanggilan tersebut dalam rangka untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun. Di mana ada perbedaaan data yang diungkap Mahfud di Komisi III dan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI. 

Pimpinan Komisi III DPR menjadwalkan rapat itu dimulai pada pukul 14.00 WIB. 

"Ya kami akan hadir besok," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan PPATK Indonesia, Senin, 10 April. 

Nampak Sri Mulyani dan Ivan hanya tersenyum tanpa memberikan tanggapan.

Sementara dalam konferensi pers hari ini, Mahfud menyebut tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 Maret dengan yang disampaikan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada Senin, 27 maret karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat. 

"Sekali lagi data agregat. Data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak. Yaitu data agregat laporan analisis atau LHA PPATK tahun 2009 sampai 2023," jelas Mahfud. 

Menurut Mahfud, data terlihat berbeda lantaran cara klasifikasi dan pengajuan datanya saja. Namun, secara keseluruhan LHA LHP mencapai 300 surat itu sama dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun. 

Menkopolhukam mencantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA LHP yang dikirimkan ke Kemenko maupun LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kementerian Keuangan dengan membagi dengan tiga klaster.

"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kementerian Keuangan," katanya.

"Jadi ada yang Kementerian Keuangan dan ada yang ke APH, itu saja bedanya," tambah Mahfud.