Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membidik transaksi paling besar dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun pada Kementerian Keuangan.

Pengusutan transaksi paling besar itu merupakan hasil keputusan dari rapat bersama para anggota komite antara lain, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta lainnya.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar," ujar Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU di Kantor PPATK, Senin, 10 Maret.

Keputusan untuk mengusutnya karena transaksi mencurigakan itu telah berdampak basar dalam berbagai hal. Bahkan, telah menarik perhatian masyarakat.  Adapun, nilai transaksi paling besar dari seluruh transaksi mencurigakan pada Kementerian Keuangan mencapai Rp189 triliun.

"Karena telah menjadi perhatian masyrakat yakni dimulai dari LHP sebesar agregat lebih dari Rp189 trilun," ungkapnya.

Dalam mekanisme pengusutan, Komite Nasional TPPU bakal membentuk satuan tugas (satgas) yang beranggotakan beberapa aparat penegak hukum (APH). Sehingga, para pelakunya dapat diproses secara hukum.

Satgas itu terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenko Polhukam.

"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindak lanjuti seluruh LHA LHP denagn nilai agergat sebesar lebih dari Rp349 trilium dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal," kata Mahfud.