JAKARTA - Komisi III DPR kembali menggelar rapat lanjutan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Selasa, 11 April.
Rapat yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana itu dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. Terlihat pula Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam paparannya, Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan antara rekapitulasi data LHA-LHP dengan data agregat Rp349 triliun yang dimilikinya dengan data yang disampaikan Sri Mulyani.
Dia menjelaskan, jumlah 300 LHA-LHP terdiri dari 200 surat dikirim ke Kemenkeu, dengan nilai agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar lebih Rp275 triliun. Terdiri dari 92 LHA-LHP statusnya proaktif PPATK dengan agregat Rp236 triliun sekian.
Kemudian, 108 LHA-LHP statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun. Lalu 100 LHA-LHP dengan rincian dikirim ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu 99 dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat Rp74 triliun lebih.
"Setelah pertemuan Komisi III pada 29 Maret, komite TPPU menindaklanjuti dengan rapat. 4 April di Kemenkeu, 6 April di PPATK, 8 april di Polhukam, 9 April di Kemenkeu, 10 April di PPATK dengan kesimpulan, satu, tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama," ujar Mahfud dalam RDPU di Komisi III DPR hari ini.
"Terlihat beda karena pengajuan datanya beda, dengan total nilai transaksi agregat mencapai lebih Rp349 triliun itu sama Kemenkeu dan Kementerian Polhukam," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, Ketua PPATK mencantumkan semua LHA-LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, yang dikirim ke kemenkeu maupun ke APH. Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA-LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA-LHP yang dikirim ke APH terkait Kemenkeu.
"Jadi datanya sama, cuma yang ke APH Menkeu tidak cantumkan,", kata Mahfud.
Dari 300 LHA-LHP, lanjut Mahfud, diserahkan ke PPATK sejak 2009-2023 ke APH, sebagian sudah ditindaklanjuti. Sementara sebagian lain dalam penyelesaian dari kemenkeu dan APH. Kemenkeu telah menyelesaikan sebagian besar LHA terkait tindakan administrasi pegawai ASN yang terbukti melanggar UU tentang Disiplin PNS.
Mahfud memastikan, Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum.
"LHP nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun yang disampaikan Ketua TPPU dan dijelaskan Kemenkeu telah dilakukan langkah hukum dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK," katanya.
Mahfud mengatakan, Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum.
BACA JUGA:
Komite TPPU, tambahnya, juga akan membentuk satgas supervisi untuk tindak lanjuti LHA-LHP nilai agregat Rp349 Triliun dan cash building diprioritaskan nilai yang paling besar.
"Dimulai yang Rp189 triliun lebih. Tim satgas akan libatkan PPATK, Dirjen Pajak Bea Cukai, Bareskrim, Kejagung, BIN, Kemenkopolhukam. Komite TPPU dan satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," demikian Mahfud.