JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR diundur.
Penundaan berlangsung hanya beberapa jam saja dan agenda RDP tetap pada hari yang sama, Rabu 29 Maret.
"Sudah siap tiba di DPR sebelum jam 14.00 WIB tapi ada info RDP Menko Polhukam/Ketua KNK PP TPPU dengan Komisi III DPR diundur menjadi jam 15.00," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu 29 Maret.
RDP itu akan membahas transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kehadiran Mahfud dalam RDP itu untuk menjelaskan secara gamlang terkait dugaan nominal pencucian uang tersebut.
Atas mundurnya jam agenda RDP itu, Mahfud yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memaklumi. Namun, Mahfud memastikan siap menghadapi DPR dalam rapat hari ini.
"Saya memaklumi, agenda DPR pasti padat, seperti halnya agenda saya. Tapi jam 15.00 Insyaallah saya sudah tiba di Gedung DPR.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Komisi III DPR memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Senayan dalam agenda RDP hari ini, Rabu 29 Maret.
Mereka dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu. Beredar kabar dalam pemanggilan hari ini Menkeu tidak bisa hadir.