Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut data intelijen, termasuk laporan hasil analisis (LHA) harusnya tak dibuka ke publik dengan tujuan apapun. Tiap temuan harusnya langsung disampaikan ke aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan ini ramai saat publik menyoroti harta jumbo eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun.

"Sebenarnya LHA dan produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan memang tidak boleh dibuka di ruang publik," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Selasa, 28 Maret.

"Tidak boleh (produk intelijen, red) diobral di ruang publik. Sehingga kemudian menimbulkan miss interpretasi," sambungnya.

KPK mengingatkan kejadian serupa jangan sampai terulang. Ke depan, Ali bilang, setiap data intelijen seperti laporan hasil analisis dari PPATK harus segera diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Sehingga yang menganalisis (tindak lanjutnya, red) adalah penegak hukum. Apakah ada tindak pidananya atau apapun itu," ujar Ali.

"Bahwa ada transaksi mencurigakan dan ada dugaan tindak pidana pencucian uang itu betul tugasnya dari PPATK. Tapi yang menentukan adanya pidana atau tidak, apalagi kemudian korupsi, suap, ataupun pidana lainnya penegak hukum yang harus mendalami," jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga minta pihak lain yang mendapat laporan analisis harusnya tak ikut membocorkan informasi ke publik. "Ini jadi pelajaran ke depan. Tidak perlu kembali hasil LHA itu kemudian disampaikan di ruang publik," pungkasnya.