Inilah Susunan Satgas TPPU RP349 T yang Dibentuk Mahfud MD, Usut Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD/FOTO: Nailin In Saroh- VOI

Bagikan:

YOGYAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU). Satgas ini dibentuk untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Berikut susunan Satgas TPPU Rp349 T bentukan Mahfud MD

Susunan Satgas TPPU Rp349 T

Mahfud MD mengungkapkan, susunan Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Dalam Satgas tersebut, Mahfud turut memasukkan beberapa nama besar, seperti Airlangga Hartato dan Ivan Yustiavandana.

"Tim pengarah terdiri dari 3 orang. pimpinan komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 3 Mei 2023.

Ditambahkan Mahfud, tim pelaksana Satgas TPPU terdiri dari 10 orang yang diketuai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris.

Sementara tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

"Lalu di dalam melaksanakan tugasnya tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja, di mana ada dua kelompok kerja," ungkap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan ke-12 tenaga ahli itu tidak akan ikut dalam menangani dugaan TPPU karena bukan penyidik berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Maka dia tidak langsung masuk ke kasus, tetapi dia akan memberikan masukan-masukan tidak pada entitas-nya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus," tuturnya.

Ke-12 tenaga ahli tersebut adalah mantan Kepala PPATK Yunus Husein, mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, akademisi UGM Wuri Handayani UGM, mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif, dan guru besar Universitas Indonesia Topo Santoso.

Kemudian Gunadi, Danang Widoyoko dari Transparency International Indonesia, ekonom Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum KPK Mas Achmad Santosa, dan pakar Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya.

Secara lebih rinci, berikut susunan Satgas TPPU Rp349 T bentukan Mahfud MD.

Tim Pengarah:

  1. Menko Polhukam Mahfud Md
  2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
  3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Anggota:

  1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
  2. Dirjen Bea Cukai Askolani
  3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
  4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
  5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
  6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
  7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono

Tenaga Ahli:

  1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
  2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
  3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
  4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
  5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
  6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
  7. Gunadi (Pakar Hukum)
  8. Danang Widoyoko (TII)
  9. Faisal Basri (Ekonom)
  10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
  11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
  12. Ningrum Natasya (Pakar USU)

Tim Pelaksana:

  1. Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
  2. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
  3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK

Demikian informasi tentang susunan Satgas TPPU Rp349 T yang dibentuk Mahfud MD untuk mengusut dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.