Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pernyataan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng tak mencerdaskan masyarakat. Ia dianggap belum sepenuhnya memahami konsep korupsi.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Mekeng saat Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 27 Maret. Ia menyebut tak masalah jika ada pejabat yang menerima uang haram dalam jumlah kecil.

"Bagi kami kalau itu benar dan itu disampaikan oleh pejabat publik, misalnya, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret.

Ali mengingatkan korupsi adalah musuh bersama. Pemberantasannya tak bisa hanya dilakukan KPK tapi juga harus melibatkan banyak pihak.

"Baik itu penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan juga peran serta masyarakat termasuk juga penyelenggara negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Ali bilang aturan perundangan juga tak mengelompokkan korupsi besar maupun kecil. Katanya, siapapun yang menyalahgunakan kewenangannya, jabatannya, hingga berupaya memperkaya diri sendiri harus dijerat dan diproses hukum.

"Berapapun itu (jumlah korupsinya, red). Bahkan, kalau suap itu kan tidak harus memperkaya sesuatu. Janji saja sudah korupsi," ujar Ali.

Saat gilirannya bicara di ruang rapat bersama Kemenkeu, Mekeng menyatakan tak masalah ketika pejabat melakukan korupsi dalam jumlah kecil. Pernyataan ini terlontar saat membahas dugaan kepemilikan harta tak wajar eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih maka Tuhan marah," ungkapnya saat itu.

"Itu standar dalam nilai hidup itu. Enggak ada di dunia ini yang jadi malaikat tapi juga jangan jadi setan benar," sambung Mekeng.