Jadi Tersangka, Keponakan 'Jual' Nama Wamenkumham Janjikan Jabatan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Eddy Hiariej dicatut oleh keponakannya inisial AB dengan modus tipu-tipu menjanjikan jabatan.

"Yang pasti sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim, menjanjikan jabatan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret.

Hanya saja, tak dirinci sudah berapa pihak diperdaya AB dengan cara men'jual' nama Wamenkumham. Termasuk, nominal uang yang dimintanya ketika menjanjikan jabatan tersebut.

Agus hanya menyebut mengenai rinci penanganan kasus itu akan disampaikan oleh Direkrut Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Silakan lebih Teknis ke Brigjen Adi Vivid ya, Dirtipidsiber," kata Agus.

Sedianya, keponakan Wamenkumham itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Adapun AB dilaporkan oleh Edward karena kerap mencatut namanya untuk meminta uang ke pihak lain.

Penetapan tersangka terhadap AB berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menilai bila tindakan keponakan Wamenkumham itu telah melanggar unsur pidana.

"Sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Vivid.

Sebagai informasi, Eddy melaporkan keponakannya yang berinisial AB ke Bareskrim Polri, pada 1 Desember. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, AB diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.