DPR Minta Jokowi Respons Segera Pengunduran Diri Eddy Hiariej dan Sarankan Jabatan Wamenkumham Kosong
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat di Gedung KPK (Tsa Tsia/vOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merespons surat pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang sudah dikirimkan ke Kemensetneg.

Nasir juga menyarankan agar posisi Wamenkumham dikosongkan pasca ditinggalkan Eddy.

"Sudah seharusnya Wamen Eddy melakukan itu. Kita berharap agar Presiden Jokowi segera merespon surat pengunduran diri Wamen Eddy. Sehingga saat prapid (praperadilan, red) statusnya sebagai tersangka oleh KPK tidak dibayang-bayangi oleh posisinya sebagai Wamenkumham," ujar Nasir kepada wartawan, Rabu, 6 Desember.

Alasan Legislator PKS dapil Aceh itu menyarankan agar kursi Wamenkumham dikosongkan, adalah dalam rangka efisiensi. Menurutnya, posisi tersebut tidak efektif.

"Saya menyarankan agar posisi Wamenkumham dikosongkan saja karena tidak efektif dan efisien," jelas Nasir.

Namun jika harus tetap diisi, Nasir menilai, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman pantas mengisi jabatan tersebut.

"Kalau Presiden ingin mengisi kekosongan itu, Habiburokhman dari Fraksi Gerindra cocok menempati posisi itu," katanya.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang mengatakan surat ini bakal segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepulangnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemensetneg menerima surat tersebut pada Senin, 4 Desember kemarin.

“Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Desember.

Ari tidak memerinci alasan Eddy mengundurkan diri. Alasannya, dia belum membacanya karena surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi.

“Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden (tiba, red), ya, disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta,” tegasnya.

Sebagai informasi, Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi bersama tiga orang lainnya. Ia juga sudah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain pada Senin, 4 Desember.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.