Bareskrim Tahan Keponakan Wamenkumham yang Catut Nama Paman, Janjikan Naik Jabatan
Archi Bela (kemeja hitam)/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan Archi Bela, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Ia merupakan tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik

"(Archi Bela) Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Kamis, 11 Mei.

Penahanan terhadap Archi Bela dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka hari ini. Tak dijelaskan secara rinci alasan di balik penahanan terhadap keponakan Wamenkumham tersebut.

Namun, bila merujuk Pasal 21 ayat 1 KUHAP, ada tiga alasan subyektif penyidik melakukan penahanan, yakni, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.

Sejauh ini, Adi Vivid hanya menyebut Archi dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Penahanan terhadap Archi juga dibenarkan oleh pengacaranya, Slamet Yuono. Namun, ia menilai keputusan penyidik untuk menahan kliennya itu telah menciderai keadilan.

"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisi klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Slamet.

Sebagai informasi, Archi Bela dilaporkan oleh Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Sebab, ia kerap mencatut nama pamannya dan memenjanjikan promosi jabatan kepada kepada jajaran di Kemenkumham.

Tentunya, dengan syarat mesti menyerahkan sejumlah uang. Hanya saja, belum diketahui nominalnya.

"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid.