JAKARTA - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Eddy Hiariej, berinisial AB, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata, ia menjanjikan promosi jabatan kepada jajaran di Kemenkumham.
"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," ujar Direkrut Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid kepada VOI, Selasa, 28 Maret.
Dalam aksinya, AB disebut meminta sejumlah uang kepada para mereka yang mau menggunakan jasanya. Hanya saja, tak dirinci perihal nominalnya.
Sejauh ini, Adi Vivid hanya menyebut bila AB akan diperiksa sebagai tersangka. Tapi, mengenai waktu pemeriksaan belum disampaikan.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," kata Adi Vivid.
Sebagai informasi, AB telah ditetapkan tersangka. Ia dilaporkan Wamenkumham atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 1 Desember.
BACA JUGA:
Dalam laporan itu, AB diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.