Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menanggapi tindak lanjut laporan gratifikasi yang diduga diterima Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej. KPK memastikan proses hukum berjalan sudah sesuai aturan.

"Proses-proses yang kemudian kami lakukan adalah sangat wajar. Bahkan kemudian kami lakukan percepatan, itupun masih dicurigai. Ini yang kemudian menjadi keheranan dari kami, maunya apa dari temen-temen ICW itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 27 Maret.

Ali juga menegaskan kehadiran Edward ke KPK pada pekan lalu, Senin, 20 Maret bukan karena panggilan untuk diklarifikasi. Menurutnya, justru pihak terlapor itu yang memutuskan hadir dan memberikan keterangan di hadapan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Jadi kami juga heran ternyata kemudian dari pihak ICW menyatakan demikian. Artinya begini ya, kami cepat juga kemudian dicurigai apalagi kemudian kami juga tidak bekerja, begitu kan," tegasnya.

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK objektif menangani laporan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej. Permintaan ini muncul karena pegiat antikorupsi ini melihat adanya kejanggalan dalam penanganan laporan yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW).

"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," kata Kurnia dalam keterangannya pada Senin 27 Maret.