JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif menangani laporan gratifikasi yang diduga melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Mereka diminta tak ragu menindaklanjuti pelaporan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut.
"ICW mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Maret.
Kurnia mengatakan pengusutan dari laporan yang masuk harus dilakukan. Komisi antirasuah diharap tak ragu meningkatkan dugaan tersebut ke penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Tak sampai di sana, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga diminta turut memantau penanganan laporan itu. Kurnia bilang langkah ini penting guna mencegah intervensi.
"Sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas KPK harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini," tegas pegiat antikorupsi itu.
"Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun," sambung Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua IPW melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Penerimaan ini diduga terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Selanjutnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi komisi antirasuah untuk melakukan klarifikasi. Dia bahkan mengatakan laporan ini menjurus ke fitnah.
"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Edward kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret.
Edward menyatakan ada sejumlah bukti yang disampaikan dalam proses klarifikasi laporan tersebut. Namun, ia tak mau menjelaskan karena semuanya sudah disampaikan ke komisi antirasuah.
Meski begitu, Edward menyatakan tak akan melaporkan IPW. Ada tiga alasan yang disampaikan, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) memang punya tujuan untuk melakukan pengawasan.
"IPW itu kan LSM, LSM itu kan tugasnya adalah watchdog, ya, silakan lah dia berkoar-koar karena memang tugas dia untuk melakukan sosial kontrol," tegasnya.
Selain itu, jika pejabat diadukan karena dugaan tertentu yang harus dilakukannya adalah melakukan klarifikasi bukan membuat laporan ke polisi. "Ketiga kalau saya melaporkan, itu kan berarti saya masuk dalam sistem peradilan pidana," jelas Edward.
BACA JUGA:
"Sistem peradilan pidana di manapun the battle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," pungkasnya.