Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.

Menurutnya, aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan substantif terhadap dugaan gratifikasi tersebut. Serta melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel.

"Jika ada laporan ke KPK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka menjadi kewajiban KPK untuk mendalami dan memeriksa," ujar Didik kepada wartawan, Kamis, 16 Maret.  

"Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka bisa ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

Meski begitu, Didik menilai, aparat penegak hukum juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Legislator Demokrat itu pun meyakini KPK akan profesional dalam menangani laporan dari IPW tersebut.

Apalagi secara aturan, kata Didik, KPK harus melakukan klarifikasi terkait laporan itu paling lama 30 hari kerja. "Idealnya, laporan tersebut akan diklarifikasi dan diperiksa oleh KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima," jelasnya.

Bahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 43/2018, tambah Didik, bagi siapa saja yang dinilai telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat perlindungan dan juga penghargaan.

"Mari kita hormati proses yang sedang berjalan. Tentu kita berharap, jika dalam pemeriksaan administratif dan substantif ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsinya disertai alat bukti permulaan yang cukup, KPK akan melakukan penindakan hukum secara transparan, adil dan akuntabel," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menelaah laporan IPW terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Langkah ini dilakukan setelah laporan diterima secara resmi.

"Yang pasti kami segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 14 Maret.

Ali menyebut koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak pelapor. Meski begitu, dia tak memerinci materi laporan yang disampaikan IPW.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan terkait pelaporan tersebut," tegasnya.