Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly sudah memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi seperti yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah panggil wamen saya kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan, dan seperti yang disampaikannya ke publik, itu adalah stafnya selaku lawyer," kata Laoly di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 15 Maret.

Edward mengatakan staf tersebut juga sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan laporan ke Bareskrim Polri.

"Jadi saya dapat informasi, dia bilang stafnya juga sedang mengajukan ke Bareskrim. Kita tunggu saja," sambung dia.

Laoly  juga mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan internal atas laporan tersebut.

"Biar di situ aja. Nanti, saya sudah panggil, dia klarifikasi. Beliau sekarang sedang tugas luar kota. Nanti saya akan bicara lagi karena beliau sedang di luar kota. Saya sudah minta irjen nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Selasa (14/3), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan seorang wakil menteri berinsial EOSH ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang selaku asisten pribadi EOSH.

Pemberian gratifikasi itu terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada EOSH.

Sementara itu, Edward mengaku tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada KPK itu. Edward menilai kasus yang dilaporkan itu merupakan persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadinya.

Selanjutnya, Rabu, asisten pribadi Edward Omar, Yogi Arie Rukmana, melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi juga meluruskan Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Edward Omar, sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi

Yogi juga mengklarifikasi tidak benar namanya "dititipkan" di PT CLM. Ketika disinggung peran Edward terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu dalam pengesahan badan hukum tersebut.

"Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan pak wamen dalam masalah ini," ujar Yogi.