JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung potensi gratifikasi bagi pejabat manapun jika menerima pemberian dari pihak lain.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait cincin bermata biru di jari tengah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Usai diklarifikasi harta kekayannya pada Selasa, 14 Maret kemarin, Andhi mengaku perhiasan tersebut merupakan pemberian dari kiainya.
"Pemberian apa pun, bila ada kaitan conflict of interest dengan pejabat tersebut dapat masuk kategori gratifikasi," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret.
Pejabat yang menerima pemberian dari pihak manapun diberi waktu 30 hari untuk melapor ke KPK. Langkah ini penting dilakukan untuk mencegah jeratan hukum.
Sebelumnya, cincin bermata besar warna biru ini digunakan Andhi di jari tengah tangan kiri saat dia diklarifikasi KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat disinggung soal cincin tersebut, Andhi hanya tersenyum.
Dia mengatakan perhiasan itu pemberian dari guru agamanya. "Ini cincin dari kiai saya," kata Andhi kepada wartawan saat dirinya akan meninggalkan area gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Maret.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Andhi tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 16 Februari 2022. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia terhitung punya harta senilai Rp13.753.365.726 dan tak memiliki utang.
Dia mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200.
Berikutnya, Andi sembilan mobil, yaitu sedan Fiat tahun 1974; smart sedan tahun 2010; Toyota Corolla tahun 1966; Honda Brio tahun 2016; sedan Ford tahun 1966; sedan Chevrolet tahun 1956; sedan Austin tahun 1963; dan Toyota Jeep tahun 2019.
Selain itu, dia juga mencatatkan kepemilikan empat motor yaitu Honda tahun 2006; Honda Beat tahun 2010; dan dua unit Piagio Vespa tahun 1962. Nilai kepemilikan kendaraan ini mencapai Rp1.846.800.000.
Selanjutnya, Andhi mencatatkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp706.500.000; kas dan setara kas Rp1.214.508.641.