Bagikan:

BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 6 Juni.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 12.30 WIB, penyidik KPK datang membawa koper warna putih ke rumah itu.

Sedikitnya dua polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang ikut mengawal kegiatan KPK tersebut.

Belum ada keterangan resmi yang diperoleh di lapangan terkait dengan aktivitas penggeledahan tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.

Diberitakan bahwa KPK menggeledah rumah mewah milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam.

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kota Batam untuk mengumpulkan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 6 Juni, disitat Antara.

Ali menerangkan rumah mewah tersebut berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Sekupang Batam.

Namun, Ali belum bisa menjelaskan apa saja yang ditemui oleh tim penyidik karena penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," ujarnya.

KPK pada tanggal 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.