Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terima setoran untuk menyelundupkan rokok ilegal. Dugaan ini menguat setelah penyidik menggeledah kantor PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis, 13 Juli.

"Nanti akan kami dalami (dugaan penyelundupan, red). Tetapi yang pasti betul di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tetapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 15 Juli.

Ali bilang sejak awal Andhi diketahui menggunakan rekening orang lain untuk menerima setoran dari perusahaan tertentu. Namun, pendalaman bakal terus dilakukan karena komisi antirasuah tak mau buru-buru.

"Karena kalau kita bicara transaksi melalui rekening harus pasti. Kami harus buktikan uang-uang itu dikuasai tersangka AP," tegasnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.

Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.

Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.