Bea Cukai Sulsel Musnahkan 1 Juta Batang Rokok dan Sex Toys Ilegal
ANTARA Foto/HO-Humas Bea Cukai Sulsel

Bagikan:

MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) memusnahkan satu juta batang rokok dan puluhan sex toys ilegal.

Selain kedua barang itu, ratusan liter minuman keras dan kosmetik ilegal ikut dimusnahkan di Makassar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulbangsel Nugroho Wahyu Widodo mengatakan barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan dan putusan pengadilan tahun 2022.

"Hasil tangkapan oleh Kanwil DJBC Sulbangsel bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar)," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 30 November.

Hasil tangkapan yang dimusnahkan yaitu 1.875.750 batang rokok, 256,6 liter minuman beralkohol, 132 part senjata, 12 buah anak panah, 47 buah sex toys, 523 buah kosmetik, 100 butir obat hingga 1.320 lembar disposable mask.

Dia memperkirakan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp2.262.128.011 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.489.284.606.

"Pemusnahan ini adalah wujud nyata dari komitmen DJBC dalam mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri tetap kondusif," ujar Nugroho.

Dia mencontohkan juga rokok disita karena tidak memiliki cukai, padahal cukai adalah salah satu penerimaan negara yang membantu perekonomian bangsa.

Seluruh barang bukti akan dimusnahkan di lahan milik PT Katingan Timber Celebes.

Hadir Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari dan Pangdam XIV/Hasanuddin Totok Imam Santoso saat pemusnahan secara simbolis tangkapan barang ilegal dari Bea Cukai.