JAKARTA - Petugas Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita 1,3 juta batang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai dalam operasi peredaran rokok ilegal oleh tim gabungan yang digelar di pintu masuk akses Jembatan Suramadu pada 17 November 2021.
"Berdasarkan perhitungan kami, potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang berhasil kami sita itu, sekitar Rp716 juta lebih," kata Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Selasa.
Jutaan barang rokok ilegal itu ditemukan petugas saat hendak melintas di jembatan penghubungan Pulau Jawa dan Madura, yakni di Jembatan Suramadu.
Rokok-rokok ilegal dengan jumlah total sebanyak 1.364.000 batang atau senilai Rp1,3 miliar lebih ini diangkat dengan dua jenis kendaraan, yakni truk dan pikap.
"Saat memasuki pintu masuk jembatan Suramadu, kendaraan ini lalu kami hentikan, dan ditemukan ada rokok ilegal," kata Tesar.
BACA JUGA:
Petugas selanjutnya menyita rokok-rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai itu, termasuk pengemudi kedua kendaraan pengangkut jutaan batang rokok ilegal tersebut.
"Saat ini, barang bukti dari hasil sitaan petugas saat operasi peredaran rokok ilegal di Jembatan Suramadu tersebut kami sita di Kantor Bea Cukai Madura," katanya, menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, petugas menjerat pemilik rokok dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pada Pasal 54 ketentuan itu dijelaskan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada Pasal 56 ketentuan perundang-undangan itu dijelaskan bahwa, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berdasarkan ketentuan ini, maka yang berpotensi dipidana bukan hanya pemilik, dan pengedar rokok ilegal, akan tetapi juga sopir truk dan pikap yang mengangkut rokok ilegal, termasuk pembeli rokok ilegal.
Menurut Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama, operasi rokok ilegal sebagaimana digelar di Jembatan Suramadu itu bukan kali pertama.
Sebelumnya Bea Cukai juga menggelar operasi di tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Pamekasan, Sampang dan Sumenep dan berhasil disita sebanyak 5 juta batang lebih rokok ilegal.
"Kegiatan operasi ini juga merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum yang diterima Pemkab Bangkalan, dan oleh karenanya, saat operasi, Bea Cukai Madura juga bersama dengan Pemkab Bangkalan," katanya.
Pewarta : Abd Aziz