Razia Pedagang, Satpol PP Aceh Tengah dan Bea Cukai Sita 11.200 Rokok Ilegal
Petugas menyita ratusan bungkus rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah (ANTARA/HO-Prokopim Setdakab Aceh Tengah)

Bagikan:

ACEH - Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Tengah menyita 560 bungkus rokok ilegal dari pedagang dalam razia yang dilakukan di daerah setempat pada Senin, 1 November. 

Razia dilakuakn bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe. 

Plt Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Ariansyah AR mengatakan, pihaknya menyita sedikitnya 11.200 batang atau 560 bungkus rokok ilegal.

"Razia kali ini menyasar di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pegasing dan Bies. Petugas berhasil menyita rokok ilegal berbagai merk sebanyak 560 bungkus," katanya di Takengon dilansir Antara, Selasa, 2 November. 

Menurut dia razia tersebut adalah tindak-lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan pada pertengahan September 2021 kepada para pedagang. Menjual rokok ilegal sama saja melanggar ketentuan undang-undang dan menyebabkan kerugian negara.

"Kita berharap kepada siapa saja yang mengetahui informasi tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah, bisa menginformasikan kepada kami secara langsung atau melalui WA/SMS nomor 08116740117," ucap Ariansyah.

Kepala KPPBC TMP C Lhokseumawe M Munif menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya bisa didapati seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, cukai bekas, cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan rokok yang dilekati pita cukai yang bukan pabrik pembuatnya.

Menurut dia banyak kerugian yang bisa ditimbulkan dengan beredarnya rokok ilegal yakni dari sisi kesehatan karena tidak bisa dipastikan zat apa saja yang terkandung di dalamnya.

Kedua dari sisi penerimaan negara. Dengan beredarnya rokok ilegal yang tidak membayar cukai atau membayar cukai dengan tidak benar, maka adanya kehilangan potensi pemasukan negara dari pungutan cukai.