Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai Tertibkan Penjual Rokok Tanpa Cukai
Petugas Satpol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai saat melakukan penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar oleh beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Pemkot Denpasar.

Bagikan:

DENPASAR - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai menggelar penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di Ibu Kota Provinsi Bali itu.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir menyasar toko kelontong yang tersebar di empat kecamatan dan hasilnya sejumlah toko menjual rokok tanpa cukai.

"Penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar," kata Ngurah Bawa di Denpasar, Antara, Minggu, 16 Juli. 

Berdasarkan data Satpol PP Kota Denpasar, penertiban pertama pada Senin, 10 Juli menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan 10 toko. Ditemukan empat toko yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok.

Selanjutnya Selasa, 11 Juli di Kecamatan Denpasar Utara dengan menyasar 10 toko. Di kecamatan ini turut ditertibkan delapan slot rokok tanpa cukai.

Pada Rabu, 12 Juli, penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko. Ditemukan sebanyak delapan bungkus rokok ilegal tanpa cukai.

Kamis (13/7) penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan. Sebanyak 164 bungkus rokok ditertibkan dari dua toko.

Menurut Bawa Narendra, saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Oleh karena itu, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cukai tersebut.

"Beberapa minggu terakhir terus kami gencarkan bersama Bea Cukai kami menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai," ujarnya

Ia menegaskan, penertiban ini dilaksanakan bukan hanya untuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.

Dalam kegiatan tersebut pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai dan nantinya akan dimusnahkan oleh Tim Bea Cukai.

"Kami berharap sekaligus mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar kedepannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpa cukai. Apabila tidak diindahkan akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ngurah Bawa.