Bagikan:

RIAU - Bea Cukai Batam menindak barang-barang kena cukai ilegal senilai Rp13,7 miliar dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap barang-barang kena cukai ilegal senilai Rp13,7 miliar pada pertengahan tahun 2023," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus, disitat Antara.

Dia merici barang-barang ilegal tersebut, yaitu rokok ilegal mencakup 8.819.577 batang, 1.120 gram rokok elektrik (vape) padat, 49.848.20 mililiter vape cair, dan 1.380 gram HPTL.

"Dengan demikian, total taksiran nilai barang hasil tembakau yang diselundupkan mencapai Rp12.535.787.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.419.573.000," katanya.

Selain itu, Be Cukai Batam juga berhasil mengungkap penyelundupan minuman beralkohol dengan jumlah 2.587,76 liter. Dengan taksiran nilai barang sebesar Rp1.208.831.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.052.983.000.

Dia mengatakan, penindakan sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam ini meliputi berbagai macam merek seperti HD, Manchester, Revo dan lain-lain yang dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan patroli laut dan operasi pasar yang dilakukan bersama TNI-Polri beserta Satpol PP.

"Kami paham, kami tidak bisa melakukan ini sendiri, perlu adanya dukungan dan kolaborasi dengan aparat lain, sehingga pelaksanaan pengawasan rokok ilegal tersebut bisa berjalan dengan maksimal. Sampai dengan saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berproses di persidangan," ujar dia.

Penindakan itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan kepatuhan penjual eceran Barang Kena Cukai di Batam yang merupakan bagian dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Selain itu, kegiatan tersebut adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam, dalam menjaga stabilitas perdagangan dan perekonomian negara.

"Bea Cukai Batam akan terus mengawasi dan menindak terhadap praktik ilegal yang merugikan perekonomian dengan terus menjaga koordinasi dan kerjasama antar instansi, serta memanfaatkan teknologi terbaru. Diharapkan penindakan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan di Indonesia yang lebih baik di masa depan," tandasnya.