Bagikan:

KENDARI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C menyita rokok diduga ilegal sebanyak 6.600 batang saat melakukan operasi pasar di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, ribuan batang rokok diduga ilegal itu diamankan di kecamatan tersebut saat dilakukan operasi pasar bersama Satpol PP setempat.

"Dalam operasi pasar Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Konawe, tim melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal yang ditemukan yaitu sebanyak 6.600 batang," katanya melalui keterangan tertulis Humas Bea Cukai Kendari, Antara, Kamis, 24 Maret.

Dia menyampaikan, ribuan batang rokok ilegal yang ditemukan tersebut ditaksir dengan nilai barang sebesar Rp7.593.000.

"Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7.593.000 dan total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp4.760.000," ujar dia.

Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Konawe melaksanakan operasi pasar bersama untuk memberantas rokok ilegal. Kegiatan operasi pasar dilakukan di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Operasi pasar dilaksanakan dengan cara melakukan pengecekan rokok-rokok yang beredar atau dijual oleh toko-toko dan kios-kios yang ada di Kecamatan Unaaha.

"Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada toko dan kios tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal," jelasnya.

Purwatmo menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.