ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyita ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati cukai. Penyitaan dilakukan saat razia di Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro, Aceh Besar.
Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, rokok ilegal tersebut dijual di beberapa toko grosir. Total yang disita petugas mencapai 384 bungkus atau setara 7.680 batang.
"Ribuan batang rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh dengan Satpol PP dan WH Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh," kata Isnu Irwantoro dilansir dari Antara, Senin, 29 Maret.
BACA JUGA:
Ada tiga merk rokok yang disita dalam operasi pasar gabungan tersebut.
Menurut Isnu Irwantoro, nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp7,795 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan atau cukai rokok sebesar Rp3,6 juta.
"Operasi pasar digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok," kata Isnu Irwantoro menyebutkan.
Isnu Irwantoro mengatakan bea cukai bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menekan volume peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. Selain melakukan operasi pasar, tim bea cukai bersama mitra juga mengintensifkan patroli laut mencegah penyelundupan rokok yang tidak dilekati cukai tersebut.
"Misi bea cukai di antaranya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Termasuk menekan peredaran rokok ilegal secara nasional sebesar tiga persen," kata Isnu Irwantoro.