DENPASAR - Enam orang tersangka kasus narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Para pengedar ini ditangkap di tempat yang berbeda dengan tiga jaringan berbeda yang dikendalikan dari Medan. Total barang bukti yang disita 30 kilogram ganja.
"Total barang bukti untuk ganja 30 kilogram yang diamankan 6 tersangka," kata Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa, di kantor BNNP Bali, Denpasar, Jumat, 26 Maret.
Untuk jaringan pertama, ada dua tersangka yang ditangkap berinisial FKS alias Axer, musisi rap indie di Bali dan satunya berinisial FL alias Ncek yang merupakan pelatih surfing di Bali.
Mereka, ditangkap di wilayah Kuta Selatan dan di Denpasar, pada Senin, 1 Maret. Dari tersangka disita barang bukti 1,9 kilogram ganja dan satu pohon ganja setinggi 60 cm.
"Tersangka jaringan Medan. Si Axer ini pengguna sejak tahun 2015 sedangkan Ncet pengguna dari 2003," imbuhnya.
Sedangkan jaringan kedua yakni tersangka Andri dan Jhon. Mereka ditangkap di wilayah Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis, 4 Maret.
Mereka ditangkap saat menerima paket ganja melalui jasa pengiriman dari Medan sebanyak 718 gram ganja. Sedangkan untuk John dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja.
Modusnya sama yakni menerima paket ganja dari Medan untuk iedarkan di Bali dengan target pasar pemain surfing hingga pelancong.
"Mereka ini adalah pemasok dari Medan ke (Bali)," ujar Suastawa.
Kemudian, untuk jaringan terakhi yakni dua tersangka yaitu YS alias Mbing dan NMK alias Kosim. Mereka adalah jaringan Medan-Banyuwangi, Jawa Timur.
"Untuk Mbing ini ganjanya 9,8 kilogram dan Kosim 15.9 Kg. Sebagai kurir dan pengendali dari Medan," jelas Suastawa.
BACA JUGA:
Ganja tersebut dibawa dari Banyuwangi dengan menyewa speed boat atau kapal cepat dan turun di Tabanan. Setelah itu ganja dibawa ke Ubud, Gianyar untuk diedarkan.
"Tiga jaringan ini, berbeda-beda dia punya jaringan tersendiri dari Medan itu. Jaringan Medan itu banyak yang dikirim ke Bali karena begitu besar pasokan yang datang dari Aceh, Medan,”kata Suastawa.
Para tersangka mengaku tidak diberikan upah uang tetapi hanya ganja. Namun petugas masih melakukan pendalaman.
"Sementara ini, pengakuannya mereka hanya dikasih ganja saja. Bisa saja ganja itu dijual sama mereka dan jadi uang," ujar Suastawa.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.