Bagikan:

DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Bali, meringkus jaringan narkoba Medan-Bali yang menyelundupkan ganja seberat 5,4 kilogram.

Dua orang ditangkap berinisial AI dan MF di dua lokasi di Denpasar. Total lima paket ganja seberat 5,4 kg disita sebagai barang bukti..

"Jaringan ganja yang beroperasi di Bali dalam kasus ini melibatkan tersangka AI dan MF yang merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen  R. Nurhadi Yuwono, Senin, 18 September.

Jaringanini menggunakan modus paket kiriman yang disamarkan dalam pakaian bekas.

Kasus ini terungkap dari informasi soal paket ganja dari Medan yang dikirim menuju Bali. Saat dilacak, petugas mengamankan dua orang.

Dari keterangan tersangka Al, dirinya mengaku diperintah oleh seseorang pengendali di Medan untuk menyerahkan paket tersebut kepada MF yang akhirnya ditangkap petugas di daerah Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

"Saat ini kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat. Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan terkait tindak pidana narkotika," ujarnya.