BADUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung, Bali, menangkap pelatih surfing berinisial SPS (31) yang menerima paket ganja 1 kg lebih.
Pelaku diduga sindikat jaringan Medan-Bali ini ditangkap pada Minggu (31/7). Penangkapan dilakukan saat pelaku menerima paket di depan kios kosong, tepatnya di pinggir Jalan Bingin Sari, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Barang bukti yang diamankan, satu buah paket dibungkus plastik warna merah dilakban coklat, berisikan pakaian bekas yang didalamnya terdapat satu paket berisi tanaman kering, jenis ganja dengan berat 1.552,15 gram brutto atau 1.478 gram netto," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa, 16 Agustus.
Awalnya petugas BNNK Badung menerima informasi pengiriman paket narkotika jenis ganja yang disampaikan BNNP Sumatera Utara dan kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
BACA JUGA:
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap penerima paket dan menggelar pengawasan pengiriman. Pelaku pun ditangkap.
Dari hasil keterangan pelaku, selama ini mengedarkan ganja kepada wisatawan asing dan juga warga lokal.
"Yang bersangkutan berasal dari jaringan Medan. Indikasi, sudah lama dan disamping konsumsi sendiri juga kepada wisatawan asing dan lokal serta penduduk lokal," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.