Bagikan:

DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja dengan berat 5,5 kilogram.

Kedua tersangka bernama Azwar Haris (39), tukang las dan Apriyanto Tua Perjuangan (30), pelatih surfing.

“Keduanya berbeda jaringan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 30 Januari.

Azwar Haris adalah residivis kasus yang sama. Dia pernah ditangkap tahun 2011. Dari penangkapan dan penggeledahan indekos ditemukan ganja seberat 3,5 kg.

Sementara pelatih surfing ditangkap di Denpasar Barat. Dari tersangka disita ganja seberat 1,7 kg

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.