Liburan ke Bali, Mahasiswa Asal Jakarta Malah Jadi Pengedar Ganja 1 Kg Bareng Instruktur Surfing
Tersangka kasus narkoba saat rilis di Mapolresta Denpasar (Dafi-VOI)

Bagikan:

DENPASAR - Ruliff (18), instruktur surfing di Nusa Dua dan Faris (28) mahasiswa asal Jakarta ditangkap tim Polresta Denpasar. Keduanya kedapatan memiliki 1 kilogram ganja. 

"Untuk barang bukti ganja (dengan) berat bersih 1.181 gram  atau 1 kilogram," kata  Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis, 14 Oktober.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi transaksi narkoba pada Senin, 27 September di Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. 

Polisi yang melakukan pengintaian langsung menangkap kedua pemuda itu. Saat digeledah, ditemukan ganja di motor yang dikendarai.

"Modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di jok sepeda motor dan perannya adalah pengedar," imbuhnya.

Ganja tersebut dari pengakuan pelaku berasal dari seseorang yang biasa dipanggil Fahri. Polisi masih menyelidiki pemasok ganja tersebut. 

Kapolresta Denpasar mengatakan, kedua orang ini berperan sebagai kurir ganja denga upah Rp500 ribu. 

"Mereka baru tiga bulan mengedarkan dan ganja tersebut diduga dari Sumatera. Motifnya adalah ekonomi," kata Kombes Jansen.

Barang bukti ganja saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar (Dafi/VOI)

Dua pengedar ganja ini disebut polisi seorang instruktur surfing di Nusa Dua dan mahasiswa asal Jakarta yang bakal menyelesaikan skripsi. 

"Sudah mau skiripsi dia main ke Bali (dan jadi pengedar) dia kuliah di Jakarta dan (Ruliff) struktur surfing di Nusa Dua," ujar Jansen. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.