Diupah Rp 18 Juta, Tukang Ojek di Bali Edarkan Ganja 4,7 Kg
Tim Polresta Denpasar, Bali, menangkap Ketut Kariadi (31) asal Kabupaten Karangasem karena menjadi pengedar 4,7 kilogram narkotika jenis ganja/FOTO: DAFI-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, menangkap Ketut Kariadi (31) asal Kabupaten Karangasem karena menjadi pengedar 4,7 kilogram narkotika jenis ganja.

Pelaku yang kesehariannya menjadi tukang ojek ini ditangkap di indekosnya di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Bali, pada Senin (5/9).

"Kepolisian Polresta Denpasar berhasil mengamankan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebesar 4.725 gram atau 4, 7 kg ganja dan sabu seberat 192, 50 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes  Bambang Yugo Pamungkas do Mapolresta Denpasar, Kamis, 15 September.

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait transaksi narkoba. Saat penangkapan, polisi menyita 68 paket klip ganja dan sabu dalam penggeledahan di indekos tersangka.

"Ganja tersebut yang dikirim melalui paket JNE dan tersangka telah menerima dua kali pengiriman. Yang pertama kali 3 kg dengan upah Rp 6 juta yang kedua 6 kg dengan upah Rp18 juta," imbuhnya.

Tukang ojek ini menjadi kurir narkoba di wilayah Denpasar. Ganja yang diedarkan berasal dari Sumatera.

"Semua pengiriman berasal dari Sumatera dengan upah Rp18 juta, modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di dalam kamar  kos tersangka," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.