Bagikan:

BANDA ACEH - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand-Indonesia (Aceh), dengan barang bukti seberat 31 kilogram. Di saat yang sama, petugas juga berhasil mengamankan 370 kilogram ganja kering di dua lokasi berbeda.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengatakan pengungkapan kasus sabu-sabu terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

"Berawal dari informasi masyarakat, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menghentikan satu mobil yang dicurigai mengangkut sabu-sabu," kata Kartiko Kamis, 7 Juni.

Di dalam mobil tersebut, lanjutnya, petugas menemukan 11 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang seberat 31 kilogram. Dua orang kurir, MD alias Utoh (44) dan MM alias Panjang (28) langsung diamankan.

"Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari Thailand dan didapat dari FS yang melarikan diri saat penggerebekan di rumahnya," ujarnya.

Selain sabu-sabu, petugas mengamankan ganja kering seberat 370 kilogram di dua lokasi. Pengungkapan pertama terjadi di Beutong Ateuh, Nagan Raya, pada 24 April 2024. Tim opsnal mengamankan 263 kg ganja dan satu kurir berinisial AM (35).

"AM mengaku diupah MH alias Pawang (DPO) untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp 50.000 per kg," ungkap Kartiko.

Pengungkapan kedua terjadi di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar pada 20 Mei 2024. Petugas menemukan 107 kilogram ganja kering di lokasi tersebut, namun pelaku berhasil melarikan diri. Total barang bukti yang diamankan adalah 31 kilogram sabu-sabu, 370 kilogram ganja kering, dua unit handphone, dan satu unit mobil.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," tukasnya.