Polda Jatim Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Ekstasi dari Laos
Rilis kasus narkoba di Polda Jatim/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram dan 15 ribu pil ekstasi.

Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto menyebut ada tujuh tersangka diamankan berasal dari jaringan Internasional. 

"Jenis sabu yang akan dikirim paket melalui Jakarta dengan tujuan Surabaya, dan barangnya berasal dari negara Laos. Dalam operasi yang berjalan kurang lebih dua bulan itu, akhirnya bisa kita ungkap," kata Irjen Toni saat merilis kasus narkoba di Surabaya, Rabu, 23 November.

Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi, menambahkan, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap dua jaringan besar Narkoba selama November. 

Pertama, jaringan Indonesia-Malaysia dan juga barang ini berasal dari China, dengan kemasan hijau kemasan teh China. Dari Pendalaman tersebut, lanjut Arie, polisi mengamankan barang bukti dan menangkap dua orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kg sabu dan ekstasi sebanyak 15.056 butir.

"Narkoba itu bisa diamankan berdasarkan dari pendalaman di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan," kata Arie.

Kasus kedua, penangkapan terhadap jaringan Laos yang berdasarkan hasil pendalaman akan ada barang yang dikirim dari Laos ke Indonesia, dimana barang tersebut didistribusi melalui Surabaya dan Jakarta.

Dari pengembangan ini, anggota berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti 10 kg sabu. Untuk total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 36 kg dan sebanyak 15 ribu butir ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Laos yang masuk di Indonesia.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan kontrol delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta, sekaligus tes keakutan barang bukti yang berada dalam kemasan kaleng yang dicurigai oleh polisi di lokasi transit tersebut.

"Anggota kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke dua sasaran lokasi yang berbeda selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku kurir atas nama HK dan Mr di pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan," ujarnya.

Dari tersangka HK dan MR, polisi mengamankan 16 kantong plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,120 gram. Tidak berhenti sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku A alias Idung, ES alias Ogi, MRI alias Mat di area Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. 

"Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu tersebut. Yang mana apabila kita mengamankan atau menyita barang bukti sebanyak ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyarakat sebanyak 300.000 jiwa," katanya.