Polda Aceh Gagalkan Peredaran 32,1 Kilogram Sabu
Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi memperlihatkan barang bukti narkoba di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024). ANTARA/M Haris SA.

Bagikan:

BANDA ACEH - Polda Aceh dan jajaran menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan beratnya mencapai 32,1 kilogram hingga pertengahan Januari 2024.

"Selain sabu-sabu, Polda Aceh dan jajaran juga menggagalkan peredaran 80,5 kilogram ganja dan 5.000 butir pil ekstasi," kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi di Banda Aceh dilansir ANTARA, Senin, 15 Januari.

Puluhan kilogram sabu-sabu dan ganja tersebut merupakan total barang bukti narkoba yang disita dari 46 kasus dengan 59 tersangka.

"Dari pengungkapan narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang tersebut, Polda Aceh menyelamatkan 257 ribu jiwa dari penyalahgunaan sabu-sabu, 257 ribu jiwa dari ganja, serta 5.00 jiwa dari pil ekstasi," kata Armia Fahmi.

Wakapolda Aceh menyatakan keprihatinannya terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Sebab, kini peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut sudah merambah ke wilayah pedesaan.

"Selain itu, Aceh kini sudah menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba ke Indonesia dari luar negeri. Dan ini tentu membutuhkan kerja bersama mencegah masuknya barang terlarang tersebut," kata Armia Fahmi.

Brigjen Armia menegaskan Polda Aceh berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri-sendiri memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang lainnya.

"Pemberantasan narkoba tersebut membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk peran serta masyarakat dengan melaporkan apabila ada melihat serta menemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata dia.