JAKARTA - Tiga orang oknum anggota TNI dan satu oknum anggota Polri ditangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) karena terlibat peredaran narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Kenedy menjelaskan, penangkapan terhadap tiga orang oknum anggota TNI dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Juli. Ketiga oknum anggota TNI berinisial MS, BH dan J.
Mereka ditangkap bersama seorang warga sipil inisial L sebagai kepala gudang ekspedisi.
"Keempatnya terlihat dalam peredaran narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh - Jakarta, yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," kata Irjen Kenedy kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.
Dari tangan keempat tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering siap edar dalam jumlah besar.
"Barang bukti narkotika yang disita sebanyak 61,10 kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan ke dalam tiga dus besar," ujarnya.
Penangkapan terhadap oknum anggota TNI dilakukan dari adanya informasi yang diperoleh, kemudian dilakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dari tersangka 4 orang dengan barang bukti ganja ternyata ada 3 oknum TNI bersama dalam satu mobil. Satu orang sebagai supir. Kami setelah mengintrogasi, kami kordinasi dengan Pomdam Jaya. Oknum TNI diserahkan ke Pomdam Jaya," katanya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pada kasus pengungkapan terpisah, BNN RI kembali meringkus seorang oknum anggota Polri berinisial E dan satu warga sipil inisial Y. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Dumai, Riau dengan lokasi tempat berbeda.
"Tersangka inisial E (oknum Polisi) ditangkap di dalam mobil yang dia parkirkan di halaman hotel. Barang bukti yang disita 52,90 kilogram sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau. Dan dimasukan ke dalam kardus berisi rambutan," ujarnya.
Dari keterangan tersangka E, kemudian petugas BNN RI menangkap tersangka warga sipil berinisial Y di salah satu kamar hotel tersebut. Y sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika jenis sabu tersebut.
"Tersangka ini memiliki jaringan sindikat internasional PALAI, ini dikirim dari sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju pelabuhan laut Dumai. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau. Keduanya kurir. Masih pendalaman, untuk pengembangan jaringan berikutnya," bebernya.
Lebih lanjut Irjen Kenedy memastikan, dalam kasus peredaran narkotika dengan jaringan berbeda itu melibatkan tiga orang oknum anggota TNI dan satu oknum anggota Polri.
"Jadi ada tiga orang oknum TNI dan 1 oknum Polri yang terlibat peredaran narkotika dari dua kasus berbeda," sambungnya.
Selain itu, BNN RI juga menangkap 9 kasus peredaran narkotika lainnya dengan jumlah total tersangka sebanyak 22 orang. Mereka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara.