RIAU - Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Muhammad Iqbal memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,6 kilogram dari sindikat narkoba internasional hasil pengungkapan Kepolisian Resor Bengkalis.
Kapolda memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres bersama Bea dan Cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Elang Malaka berhasil menggagalkan pengiriman narkoba tersebut dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Apresiasi yang setinggi-tinggi terhadap tim gabungan dalam upaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan internasional yang hari ini kita lakukan pemusnahannya," kata Iqbal, Minggu, 3 Maret.
Kapolda Riau mengatakan dalam kurun waktu dua tahun menjabat Kapolda Riau, setiap tahunnya merilis hasil tangkapan mencapai 1 ton narkoba jenis sabu.
"Ini semua berkat tim Polres Bengkalis bekerja keras dan sungguh-sungguh, khususnya tim Sat Narkoba sudah menunjukkan keberhasilan yang bekerja sama dengan BC Bengkalis, walaupun dengan kondisi geografis terdiri dari pulau-pulau kecil dan berbatas langsung dengan negara tetangga," tutur Iqbal
Namun begitu, dia mengungkapkan hampir mayoritas tersangka kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis merupakan warga Bengkalis. Mereka kebetulan sebagai kurir atau perantara.
BACA JUGA:
"Kami mengharapkan kepada Bupati Bengkalis beserta perangkat daerah sampai ke desa-desa bersama sama melakukan pencegahan atau penolakan agar warga Bengkalis tidak terlibat langsung dengan narkoba," ucapnya.
Sebelumnya Polres Bengkalis dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 15,6 kilogram dari dua lokasi berbeda dengan tiga tersangka yang nilainya mencapai puluhan miliar.
Tempat kejadian pertama pertama di Jalan Batin Alam Kota Bengkalis dengan barang bukti diamankan sebanyak 10 bungkus plastik warna merah paket sabu dengan berat sekitar 10,5 kg dengan tersangka yang merupakan kurir dibekuk, Senin 8 Januari 2024.
Untuk TKP kedua pada Senin 26 Februari 2024 di Jalan Lintas Sungai Pakning- Dumai diamankan satu tersangka berinisial MR (19). Diamankan barang bukti lima bungkus sabu warna emas merk teh Guan Yin wang seberat 5,1 kg.