Dalam 2 Pekan, Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polda Jambi selama dua pekan terakhir. (ANTARA/Tuyani)

Bagikan:

JAMBI - Polda Jambi mengungkap peredaran narkoba yang terdiri dari ratusan pil ekstasi dan 1,22 kilogram sabu di daerah tersebut dengan total nilai Rp1,6 miliar dalam dua pekan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Susbandharu mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jambi telah mengungkap lima kasus dengan menangkap enam tersangka dan semuanya merupakan warga asli Provinsi Jambi.

"Para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar narkoba," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 16 September.

Dia menerangkan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni berupa 1,22 kilogram sabu dan 248 butir ekstasi.

"Barang haram ini berasal dari beberapa provinsi tetangga seperti Sumatera Utara, Aceh, Riau dan Kepulauan Riau," katanya.

Thomas menyebutkan bila dinominalkan total nilai barang bukti sabu 1,22 kilogram mencapai Rp1,58 miliar dan barang bukti pil ekstasi 248 senilai Rp62 juta.

"Total keseluruhan nilai barang bukti narkoba ini Rp1,6 miliar," katanya.