JAMBI - Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan menyebut, Provinsi Jambi sebagai kota pelintasan narkoba antar provinsi di Sumatera dan Pulau Jawa.
Menurut Yudarwan, hal ini terbukti atas keberhasilan anggota Ditresnarkoba Jambi dalam menggagalkan dan menangkap tiga kurir lima kilogram sabu yang dibawa dengan mobil pribadi dari Riau dengan tujuan Jakarta.
"Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu jaringan nasional seberat lima kilogram di perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi, tepatnya di jalan lintas Timur Sumatera KM 13 yang mana modus pelaku dengan menyimpan sabu didalam karung beras ukuran 10 Kg," kata Brigjen Yudawan, di Jambi dilansir Antara, Selasa, 2 November.
Yudawan yang didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru, mengatakan dalam kasus ini tiga orang sudah dijadikan tersangka. Barang bukti sabu itu disimpan kantong plastik, kemudian dimasukkan dalam karung beras.
Narkoba jenis sabu ini, kata dia, berasal dari Provinsi Riau dan akan diedarkan ke Lampung dan Pulau Jawa. Mereka menggunakan mobil mini bus merek Toyota Avanza dengan nomor polisi (nopol) BM 1694 OW.
"Tersangka pertama yang kami amankan inisial LH, setelah kita melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yang ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polda Jambi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial SN dan F di Pekan Baru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali mengedarkan barang haram tersebut dan kalo bisa paling sedikit mungkin mengaku melakukan kejahatan," kata Brigjen Yudiawan.
Baca juga:
- Bupati Bandung Barat Terdakwa Bansos COVID-19 Minta Dibebaskan Hakim
- Terungkap! Azis Syamsuddin 'Palak' Fee 8 Persen ke Eks Bupati Lampung Tengah
- KPK Temukan Dokumen dan Alat Elektronik terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif
- Pernah Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Diminta Introspeksi Diri Sebelum Ceramah Antikorupsi
Hal yang sama dikatakan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Susbandaru mengatakan, penangkapan pada beberapa pekan lalu pada saat tersangka mengendarai mobil minibus dari arah Jambi menuju ke Lampung.
Saat diperjalanan sampai di Jambi mereka meninggalkan mobil yang membawa sabu itu di depan halaman mini market karena diduga ada razia sehingga saat itu polisi hanya mendapatkan lima paket sabu seberat lima kg di dalam mobil yang ditinggalkan kosong oleh para pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap polisi.
"Kita menangkap ketiga tersangka dan dua orang lagi DPO berinisial A dan P untuk selanjutnya kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan dari hasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat lima kg jika dikonfersikan senilai Rp6 miliar," kata Kombes Thomas Panji.