Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi senilai Rp36 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di krematorium pemakaman Tionghoa Paal 12, Pondok Meja, Muarajambi, yang dipimpin langsung Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan.

Brigjen Yudawan, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di Jambi dan buktinya dengan memusnahkan barang bukti yang berhasil disita polisi.

Dengan semakin maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mengakibatkan barang haram ini menjadi masalah yang dapat mengancam dan merusak generasi bangsa.

“Kejahatan narkoba tergolong dalam 'transnational organized crime', karena melibatkan kelompok atau jaringan yang luas dan secara sistematis menggunakan cara-cara khusus atau modus-modus tertentu dalam menjalankan,” kata Yudawan dilansir Antara, Kamis, 11 Februari.

Kondisi ini memerlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, dalam satu komitmen untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi.

Untuk Provinsi Jambi, secara geografis berada pada wilayah perlintasan peredaran narkoba dan obat terlarang. Terbukti dalam situasi pandemi COVID-19 ini, reserse narkoba Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo pada periode Juli 2020 sampai dengan Februari 2021 ini kembali mengungkap serta menangkap para pelaku narkotika.

“ terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, akan tetapi kita juga harus melaksanakan secara pre-emtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna, agar tidak lagi menggunakan," kata Bgrijen Pol Yudawan.

Kepolisian berupaya bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif.

Tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, akan tetapi perlu peran aktif bersama-sama antara pemerintah, TNI-Polri, elemen masyarakat maupun stakeholder lain termasuk insan pers dalam mengkampanyekan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

Sesuai dengan aturan pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dimusnahkan dan menyisihkan sebagian guna kepentingan.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat narkoba Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 27,7 kg, ganja seberat 29,23 kg dan 1.690 butir ekstasi.

Polda Jambi tidak bangga bagaimana prihatin dengan semakin banyaknya ditangkap dan semakin banyak barang bukti yang bisa menjadi keprihatinan.

"Bisa jadi pada satu sisi prestasi, menjadi prestasi membanggakan, tetapi sesungguhnya bagi satu sisi lagi itu memprihatinkan,” kata Wakapolda, Brigjen Pol Yudawan.

Sedangkan untuk narkoba yang dimusnahkan yaitu hasil tangkapan Direktorat Narkoba Polda Jambi, Polres Bungo, Polresta Jambi, dan BNN.

Usai penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba Wakapolda dan pejabat instansi terkait lainnya melakukan pemusnahan secara simbolis barang bukti dan dilanjutkan untuk ekstasi dengan cara di blender, sedangkan ganja da sabu dimusnahkan dengan cara di bakar.