JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini berkaitan dengan cuitannya di media sosial mengomentari meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski selaku pelapor, mengatakan pelaporan ini dilakukan karana Novel dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.
"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ucap Joko kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.
Bahkan, Joko juga menyebut jika bakal melaporkan Novel ke Dewan Pengawasan KPK. Alasannya masih sama yakni Novel tidak memiliki kewenangan untuk mengomentarinya.
"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata dia.
BACA JUGA:
Dalam persoalan ini, Joko melaporkan Novel Baswedan dengan menggunakan Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan juga Undang-Undang ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 18 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
Namun sampai saat ini, pelaporan tersebut belum resmi diterima. Sebab, pihak PPMK masih merampungkan proses pelaporan tersebut.
Sebagai informasi, cuitan Novel Baswedan yang dipermasalahkan itu karena menyebut aparat tidak boleh keterlaluan. Postingan itu diunggah pada 9 Febuari 2021.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis akun Novel Baswedan @nazaqitsha