Bagikan:

JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi soal pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Novel menganggap pelaporan tersebut adalah hal aneh.

Novel dipolisikan karena mempertanyakan kenapa Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang tetap ditahan di rutan meskipun tengah dalam keadaan sakit, sebelum meninggal.

"Pelaporan itu aneh. Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," kata Novel kepada wartawan, Jumat, 12 Februari.

Novel merasa tidak pernah mendengar ada tahanan kasus ujaran kebencian, seperti Maaher, yang meninggal di dalam tahanan. 

"Jadi ini ada masalah. Bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan itu yang aneh," ujarnya.

Sebagai informasi, cuitan Novel Baswedan yang dipermasalahkan itu karena menyebut aparat tidak boleh keterlaluan. Postingan itu diunggah pada 9 Febuari 2021.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis akun Novel Baswedan @nazaqitsha.

Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski selaku pelapor, mengatakan pelaporan ini dilakukan karana Novel dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ucap Joko kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.

Dalam persoalan ini, Joko melaporkan Novel Baswedan dengan menggunakan Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan juga Undang-Undang ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 18 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.