JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke pihak kepolisian karena menuliskan kritikan atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri. Padahal, Novel menilai tulisannya ini sebagai bentuk kepedulian atas meninggalnya ustaz tersebut.
Novel menuliskan kritikannya terkait meninggalnya Ustaz Maaher pada Selasa, 9 Februari lalu melalui akun Twitternya @nazaqistsha. Dia mempertanyakan mengapa ustaz tengah sakit tersebut dipaksakan untuk ditahan di rutan oleh pihak kepolisian.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel Baswedan seperti dikutip VOI.
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..https://t.co/VkCUeV5pTf
— novel baswedan (@nazaqistsha) February 8, 2021
Cuitan inilah yang kemudian membuat dirinya dipolisikan oleh Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski pada Kamis, 11 Februari lalu. Pelaporan ini dilakukan karena dia merasa Novel tak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.
"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ungkapnya setelah melakukan pelaporan.
Selain melapor ke polisi, Joko mengatakan pihaknya juga akan melapor ke Dewan Pengawas KPK dengan alasan yang sama.
"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," katanya.
Dalam persoalan ini, Joko melaporkan Novel Baswedan dengan menggunakan Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan juga Undang-Undang ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 18 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
Bareskrim bakal terima laporan
Perihal pelaporan ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Harianto mengatakan laporan dari DPP PPMK bakal diterima. Alasannya, Polri harus menerima semua pelaporan dari masyarakat.
"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," ungkap Rusdi kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.
Selanjutnya, penyelidik akan mempelajari laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjut dari pelaporan tersebut.
"Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," katanya.
BACA JUGA:
Laporan dianggap aneh
Novel sebenarnya ogah untuk menanggapi laporan yang dilakukan oleh DPP PPMK tersebut. Alasannya, cuitannya itu sebenarnya disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi," katanya kepada wartawan.
Dia juga menilai, selama ini tak pernah mendengar ada tahanan dalam kasus penghinaan meninggal di rumah tahanan (rutan). Sehingga, hal inilah yang kemudian jadi perhatiannya hingga akhirnya mencuitkan pernyataannya di media sosial.
Sehingga dengan adanya pelaporan terkait kritik yang dilontarkannya, maka Novel menganggap hal tersebut adalah hal yang aneh.
"Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh," ungkapnya.
"Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal didalam ruang tahanan. Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," imbuhnya.
Sementara Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan perihal laporan tersebut. Dia menilai, pelaporan ini tidak sejalan dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik KPK tersebut apalagi pemerintah sendiri sudah terbuka atas kritik," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Meski begitu, dia menilai pelaporan terhadap Novel tersebut tak mengganggu pekerjaannya. Sebab, penyidik senior tersebu tetap bekerja seperti biasa memimpin satuan tugas (satgas) untuk mengungkap perkara korupsi yang saat ini ditangani oleh komisi antirasuah.
"Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata dikabarkan meninggal dunia di dalam sel tahanan Bareskrim Polri. Dia meninggal pada Senin, 8 Februari pukul 19.00 WIB.
Penyebab meninggalnya Ustaz Maher karena penyakit di ususnya. Dia meninggal setelah sebelumnya menjalani perawatan karena sakit.