Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri masih mendalami dua perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda dan penyidik KPK, Novel Baswedan. 

"Proses (perkara) tersebut masih didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 22 Februari.

Proses pendalaman, kata Ramadhan, masih dalam tahap pencarian alat bukti. Bila alat bukti sudah ditemukan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. 

"Masih kumpulkan bukti-bukti. Nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," kata dia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena muncul disaat adanya wacana revisi Undang-Undang ITE. Bahkan, Kapolri juga sudah mengeluarkan pernyataan agar jajarannya memiliah dengan selektif terkait penanganan perkara ITE.

Sebagai informasi, untuk kasus Permadi Arya alias Abu Janda bermula karena cuitannya dia media sosial yang dianggap menghina Natalius Pigai dengan menggunakan kata 'evolusi'. Selain itu, dia juga terlibat dalam perkara dugaan rasisme dan penyebutan Islam arogan.

Sementara untuk perkara yang melibatkan Novel Baswedan bermula karena cuitannya yang meminta aparat jangan keterlaluan. Cuitan itupun muncul berkaitan dengan penyebab meninggalnya Ustaz Maaher.