JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut pihaknya masih mendalami dua laporan terhadap permadi Arya alias Abu Janda. Dua laporan ini menggunakan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"(Perkara) Masih berjalan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 3 Maret.
Lalu, apakah ada kemungkinan laporan ini berujung damai? Rusdi belum bisa memastikan. Yang pasti, kata dia, penyelidik masih mempelajari dua laporan itu.
"Yang jelas masih dilakukan upaya-upaya yang dilakukan Bareskrim Polri untuk menindak lanjuti kasus yang menyangkut Abu Janda nanti kita lihat perkembangan itu semua ke depannya," tandas dia.
BACA JUGA:
Adapun kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena muncul disaat adanya wacana revisi Undang-Undang ITE. Bahkan, Kapolri juga sudah mengeluarkan pernyataan agar jajarannya memiliah dengan selektif terkait penanganan perkara ITE.
Sebagai informasi, Permadi Arya alias Abu Janda dipolisikan bermula dari cuitannya di media sosial yang dianggap menghina Natalius Pigai dengan menggunakan kata 'evolusi'. Selain itu, dia juga dilaporkan atas dugaan rasisme dan penyebutan Islam arogan.