Bagikan:

JAKARTA - Markas besar (Mabes) Polri menyatakan penanganan laporan terhadap Novel Baswedan akan diselesaikan dengan mengutamakan mediasi.

Hal ini dilakukan sesuai arahan Kapolri terkait dengan penerapan bernomor: SE/2/11/2021 penanganan kasus Informasi, Teknologi, Elektonik (ITE).

"Akan prosesnya seperti itu (mediasi). Marena memang surat edarannya (SE) menyatakan seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 23 Februari.

Rusdi mengatakan dalam surat edaran tersebut kasus-kasus sejenis bakal difasilitasi untuk mediasi. Dengan begitu proses hukum tak perlu berlanjut.

Penerapan proses mediasi juga bakal dilakukan disemua kasus yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Tepatnya, perkara yang bisa diselesaikan dengan restorative justice. 

"Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu," kata dia.

"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restoratif justice," sambung dia.

Novel Baswedan dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang meminta aparat jangan keterlaluan. Cuiatan itupun muncul berkaitan dengan penyebab meninggalnya Ustaz Maaher.

Novel menuliskan kritikannya terkait meninggalnya Ustaz Maaher pada Selasa, 9 Februari lalu melalui akun Twitternya @nazaqistsha. Dia mempertanyakan mengapa ustaz tengah sakit tersebut dipaksakan untuk ditahan di rutan oleh pihak kepolisian.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel Baswedan.