Bagikan:

JAKARTA - Perkara penyiraman cairan kimia terhadap Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perkara ini dilimpahkan pada Rabu 15 Januari.

"Berkas sudah jadi, sudah dikirim (ke Kejaksaan)," ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat 24 Januari.

Dengan begitu, polisi akan menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan terhadap berkas tersebut, apakah dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi lagi.

"Sekarang tinggal tunggu daripada Kejaksaan," ungkap Argo.

Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu RM dan RB. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Mereka sudah ditahan selama 20 hari sejak 27 Desember. Sambil menunggu berkas dianggap lengkap oleh kejaksaan, masa penahanan keduanya akan diperpanjang 40 hari ke depan.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel terungkap pada akhir Desember. Salah satu tersangka menyatakan, penyiraman air keras ini dilakukan karena Novel dianggap sebagai pengkhianat.

Novel diserang pada 11 April 2017, saat berjalan menuju kediamannya setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. 

Setelah penyerangan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkap sang pelaku penyiraman. Hanya saja, saat itu polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan. Polri bahkan sempat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut. 

Tak hanya itu, mereka juga sempat membuka hotline agar masyarakat yang tahu soal penyerangan tersebut bisa melaporkan pada pihak kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga sempat menyebarkan sketsa wajah pelaku terduga penyerangan Novel Baswedan.