Polisi Jelaskan Alasan Waktu Rekonstrusi Kasus Novel Baswedan Dilakukan Dini Hari
Novel Baswedan (Rizki Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi sudah merampungkan rekonstruksi perkara penyiraman cairan kimina terhadap Novel Baswedan. Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang dianggap belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Rekonstruksi ini memunculkan pertanyaan karena dilakukan dini hari, Jumat, 7 Februari, pukul 03.00-06.00 WIB. Umumnya, rekonstruksi dilakukan pada saat matahari bersinar.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, ada dua alasan yang mendasari kegiatan reka ulang adegan itu dilakukan pada Jumat, 7 Februari, dini hari tadi. Pertama, agar sesuai dengan kejadian sebenarnya dan kedua untuk menjaga situasi di lokasi rekonstruksi.

"Kalau misalkan dilakukan siang hari dan banyak orang nanti terganggu," ucap Argo di Jakarta, Jumat, 7 Ferbruari.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Sementara, beberapa saat sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah mempertimbangkan waktu untuk menggelar reka ulang adegan tersebut.

"Kami upayakan waktunya sama, kemudian bagaimana jalannya kejadian," ucap Yusri.

Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo mengatakan, rekonstruksi bisa dilakukan kapan saja. Penyidik dapat menggunakan diskresi dengan alasan pertimbangan situsi dan kondisi di lokasi. 

"Rekonstruksi dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan berdasarkan diskresi penyidik karena mempertimbangkan dinamika lapangan," katanya.

Pada perkara Novel, lanjutnya, penyidik bisa saja membuat reka ulang adegan semirip mungkin dengan kejadian sebenarnya. Dengan harapan, bisa menemukan fakta-fakta yang terlewati pada saat pemeriksaan para tersangka.

"Apalagi kalau kejadiannya gelap, perlu direkonstruksi dalam situasi serealistis mungkin untuk memperjelas fakta fakta yang belum tergali sempurna pada saat pemeriksaan saksi atau tersangka," ungkap Ferdinand.

Sekadar Informasi, kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu RM dan RB. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Mereka sudah ditahan selama 20 hari sejak 27 Desember. Sambil menunggu berkas dianggap lengkap oleh kejaksaan, masa penahanan keduanya akan diperpanjang 40 hari ke depan.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel terungkap pada akhir Desember. Salah satu tersangka menyatakan, penyiraman air keras ini dilakukan karena Novel dianggap sebagai pengkhianat. Novel diserang pada 11 April 2017, saat berjalan menuju kediamannya setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Novel Baswedan usai rekonstruksi (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. Setelah penyerangan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkap sang pelaku penyiraman. Hanya saja, saat itu polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Polri bahkan sempat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut. Tak hanya itu, mereka juga sempat membuka hotline agar masyarakat yang tahu soal penyerangan tersebut bisa melaporkan pada pihak kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga sempat menyebarkan sketsa wajah pelaku terduga penyerangan Novel Baswedan.