PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melimpahkan berkas perkara Bripka H, penembak pendemo tolak tambang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo).
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parigi,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam keterangan dilansir Antara, di Palu, Senin, 11 April.
Didik mengatakan berkas perkara Bripka H telah dilimpahkan tahap I ke Kejari Parigi Moutong. Pelimpahan berkas perkara tahap I dilakukan Senin (11/4) oleh penyidik dan diterima Staf Kejaksaan Negeri Parimo sesuai dengan Surat Ditreskrimum Polda Sulteng Nomor : BP/27/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 7 April 2022.
“Selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap P.21 atau masih ada yang perlu ditambahkan baik syarat formil maupun syarat materil,“ terangnya.
Diketahui Bripka H telah ditetapkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya Erfaldi alias Aldi warga Desa Tada dalam unjuk rasa tolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong pada 12 Februari 2022.
BACA JUGA:
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi telah mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel di PRIK Jakarta.
Hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata api organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748 yang diketahui pemegangnya Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.
Bripka H merupakan Reserse Narkoba Polres Parimo yang membantu dalam pembubaran pemblokiran Jalan Trans Sulawesi.
“Untuk perkembangan kasus tetap kita akan informasikan kepada masyarakat dan kami berkomitmen dan tetap profesional dalam menyelesaikan kasus ini,” tegas Didik.