NTT - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 di Flores Timur segera menjalani persidangan. Berkas perkara dan barang bukti para tersangka telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Hakim mengatakan persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang.
"Dengan penyerahan berkas dan barang bukti maka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya ketika dihubungi, Selasa 15 November.
Menurut Abdul, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ketiga tersangka ditahan penuntut umum Kejari Flores Timur selama 20 hari.
"Setelah penyerahan ketiga tersangka maka penuntut umum akan menyempurnakan surat dakwaan yang ada, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang," ujar Abdul.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, penyidik Kejari Flores Timur telah menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.
Adapun tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 tahun anggaran 2022 ini adalah Bendahara Keuangan Kantor BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda; Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, Alfonsus Hada Beta; dan Sekretaris Daerah Flores Timur, Paulus Igo Geroda.
Berdasarkan laporan Antara, kasus korupsi ini bermula dari kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Flores Timur di masa pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan itu, Kantor BPBD Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Namun, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah dihitung, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Flores Timur ini mencapai Rp1,5 miliar.